Sabtu, 21 Oktober 2017

Anda di Bisnis MLM? Ini Cara Hitung Pajaknya



MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
adalah strategi pemasaran berjenjang atau berantai, di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapat kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut.
Perbedaan dengan Direct Selling (Penjualan Langsung):


CARA MENGHITUNG PAJAK MLM:












ADA YANG LUPA DENGAN TARIF PASAL  17  ????













 

CONTOH PERHITUNGAN:
Adrian, masih single, selama tahun 2017 memperoleh penghasilan dari kegiatan Multi Level Marketing (MLM) dengan PT SUIKODEN.Pada bulan Januari 2018 diketahui bahwa penghasilan dari kegiatan   MLM selama tahun 2017 sebesar Rp308.000.000
Bagaimana aspek perpajakan dan cara pelaporan Adrian?



Penghitungan Pajak Penghasilan kegiatan MLM tahun 2017
                ((Peredaran Bruto x 50%) – PTKP) x Tarif
                ((Rp308.000.000 x 50%) – PTKP) x Tarif
                = (Rp154.000.000 – PTKP) x Tarif
                = (Rp154.000.000 – Rp54.000.000) x Tarif
                = Rp100.000.000 x Tarif
                5% x Rp50.000.000           =             Rp           2.500.000
                10% x Rp50.000.000         =             Rp           5.000.000
                                                           =             Rp          7.500.000
        dilaporkan pada SPT Tahunan dan menjadi dasar angsuran PPh pasal 25 per bulan untuk tahun 2018





Selasa, 17 Oktober 2017

Form e-SPT PPh OP 1770

Untuk Aplikasi e-SPT PPh OP 1770 bisa di download DISINI

1. Silahkan di extract
2. klik folder setup
3. Jalankan setup
4. Regional Setting: Indonesia ya

selamat mencoba

Senin, 25 September 2017

Cara Menghitung PPh Penulis

hari ini saya kan coba memberikan perhitungan PPh atas Penulis:

Jenis Penghasilan Orang Pribadi dikelompokkan sebagai berikut:
a. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas misalnya: gaji, honor, dsb
b.Penghasilan dari usaha dan kegiatan
c. Penghasilan dari modal berupa harta bergerak dan tidak bergerak misalnya: bunga, royalti,sewa.
d. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang dan hadiah

kalau berdasarkan sifatnya jenis Penghasilan terbagi 2:
a. Bersifat final yang tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh OP misal: bunga bank, sewa  rumah, hadiah undian dsb
b. Bersifat tidak final misal: penghasilan dari usaha, kegiatan, royalti.yyang dipotong pihak lain.

Nah mari kita masuk ke Penghasilan Penulis ya...

1. Penulis diklasifikasikan DJP dengan Klasifikasi Lapangan Usaha : Pekerja Seni
2. Perhitungan untuk penulis terbagi 2:

Sebelum memghitung penghasilan penulis, sebaiknya diinventarisasi dulu penghasilan yang di terima oleh penulis, misal penghasilan dari royalti dan penghasilan lainnya.
  1. Menggunakan Norma Penghitungan.
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar   dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit. 
  • Wajib melakukan pencatatan
  • Memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Misal untuk tahun pajak 2018, maka paling lambat memberitahukan adalah 31 Maret 2018 
     
    • Contoh Perhitungan Pajak menggunakan Norma Penghitungan:
      Joni adalah seorang penulis yang masih bujangan tanpa tanggunan, pada tahun 2016 menerima royalti dari penulisan bukunya sebesar 200.000.000, karena Joni memilih menggunakan norma penghitungan maka perhitungan pajak akhir  tahun adalah sbb:
      Penghasilan Bruto       200.000.000
      Norma                           50%
      Penghasilan Netto       100.000.000
      PTKP                           54.000.000
      PKP                             46.000.000
               PPh  5%x46.000.000=   2.300.000  
    •          PPh 23 atas royalti         1.100.000
    •          PPh Masih hrs dibayar    1.200.000
    •  
    •  
    • Jika Joni menggunakan pembukuan, maka untuk menentukan perhitungan pajak akhir tahunnya Joni dapat mengurangkan Penghasilan Brutonya dengan biaya yang keluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagimana dimaksuda dalam UU PPh termasuk:
  • Biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung
  • Biaya yang mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanan biaya melalui penyusutan atau amortisasi.    

PMK - 107.PMK03.2017

Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang penetapan saat diperolehnya deviden dengan PMK - 107.PMK03.2017 tentang Penetapan saat diperolehnya deviden dan dasar perhitungan nya oleh WP Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek. Aturan lengkapnya bisa di Downlod  disini ya...

Jumat, 22 September 2017

Overview Amnesty Pajak (bagian 5)

Saat Terutanag dan Penilaian Harta





Penilaian Harta:

Jadi untuk Harta Selain Kas dan Setara Kas: Nilai harta adalah hasil penilaian DJP berdasarkan prinsip umum penilaian...

Jadi... Selamat buat Anda yang telah ikut Tax Amnesty...Udah Lega khan sekarang???