Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang penetapan saat diperolehnya deviden dengan PMK - 107.PMK03.2017 tentang Penetapan saat diperolehnya deviden dan dasar perhitungan nya oleh WP Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek. Aturan lengkapnya bisa di
Downlod disini ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih