Senin, 25 September 2017

PMK - 107.PMK03.2017

Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang penetapan saat diperolehnya deviden dengan PMK - 107.PMK03.2017 tentang Penetapan saat diperolehnya deviden dan dasar perhitungan nya oleh WP Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek. Aturan lengkapnya bisa di Downlod  disini ya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih