Jumat, 22 September 2017

Overview Amnesty Pajak (bagian 5)

Saat Terutanag dan Penilaian Harta





Penilaian Harta:

Jadi untuk Harta Selain Kas dan Setara Kas: Nilai harta adalah hasil penilaian DJP berdasarkan prinsip umum penilaian...

Jadi... Selamat buat Anda yang telah ikut Tax Amnesty...Udah Lega khan sekarang???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih