MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
adalah strategi pemasaran berjenjang atau berantai, di mana
tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapat kompensasi atas penjualan
yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang
mereka rekrut.
Perbedaan dengan Direct
Selling (Penjualan Langsung):
CONTOH
PERHITUNGAN:
Adrian, masih single,
selama tahun 2017 memperoleh penghasilan dari kegiatan Multi Level Marketing
(MLM) dengan PT SUIKODEN.Pada bulan Januari 2018 diketahui bahwa
penghasilan dari kegiatan MLM selama tahun 2017 sebesar Rp308.000.000
Bagaimana aspek perpajakan
dan cara pelaporan Adrian?
Penghitungan Pajak Penghasilan kegiatan MLM tahun 2017
((Peredaran Bruto x 50%) – PTKP) x Tarif
((Rp308.000.000 x 50%) – PTKP) x Tarif
= (Rp154.000.000 – Rp54.000.000) x Tarif
= Rp100.000.000 x Tarif
5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
10% x Rp50.000.000 = Rp 5.000.000
= Rp 7.500.000
dilaporkan pada SPT Tahunan dan menjadi dasar angsuran PPh pasal 25 per bulan untuk tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih