Sabtu, 21 Oktober 2017

Anda di Bisnis MLM? Ini Cara Hitung Pajaknya



MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
adalah strategi pemasaran berjenjang atau berantai, di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapat kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut.
Perbedaan dengan Direct Selling (Penjualan Langsung):


CARA MENGHITUNG PAJAK MLM:












ADA YANG LUPA DENGAN TARIF PASAL  17  ????













 

CONTOH PERHITUNGAN:
Adrian, masih single, selama tahun 2017 memperoleh penghasilan dari kegiatan Multi Level Marketing (MLM) dengan PT SUIKODEN.Pada bulan Januari 2018 diketahui bahwa penghasilan dari kegiatan   MLM selama tahun 2017 sebesar Rp308.000.000
Bagaimana aspek perpajakan dan cara pelaporan Adrian?



Penghitungan Pajak Penghasilan kegiatan MLM tahun 2017
                ((Peredaran Bruto x 50%) – PTKP) x Tarif
                ((Rp308.000.000 x 50%) – PTKP) x Tarif
                = (Rp154.000.000 – PTKP) x Tarif
                = (Rp154.000.000 – Rp54.000.000) x Tarif
                = Rp100.000.000 x Tarif
                5% x Rp50.000.000           =             Rp           2.500.000
                10% x Rp50.000.000         =             Rp           5.000.000
                                                           =             Rp          7.500.000
        dilaporkan pada SPT Tahunan dan menjadi dasar angsuran PPh pasal 25 per bulan untuk tahun 2018





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih