mari kita lanjut ya...
dengan terbitnya PP 36 tahun 2017 ini maka
1. Memberikan kepastian hukum
2. Memberikan Keadilan
3. Namun, PP ini tidak berlaku bagi.....
4. Mari kita bedah, yang Pertama Yaitu Apa Saja Objek Pajaknya ?? Maka ini dia...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih