Salam Satu Jiwa....
Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Yuk, mari kita lihat overview nya dalam Siaran Pers yang dilakukan oleh DJP sebagai berikut:
1.
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih