lanjut Lagi ya guys....
5.Lantas, gimana nih pengenaan pajaknya....??
6. Lihat Pengenaan Pajak di atas, Ada yang Baru tuh.... Yaitu WP tertentu yaitu:
Conoh:
1. Anda usaha Toko Kelontongan dengan omset < 4,8 M
Profesi Anda Pengacara/dokter/Notaris yang tidak sebagai karyawan dengan pendapatan < 4,8 M
2.Jika Anda sebagai Karyawan Swasta atau PNS dengan Penghasilan Bruto paling banyak 632 jt
3. Jika Anda Merangkap Sebagai Karyawan dan Usaha:
penghasilan bruto karyawan hingga 632 Jt dan Total penghasilan gabungan dengan usaha
anda < 4,8M
Jika Anda Merangkap Sebagai Karyawan dan Pekerjaan Bebas ( Misal dokter ):
penghasilan bruto karyawan hingga 632 Jt dan Total penghasilan gabungan dengan Pekerjaan Bebas
anda < 4,8M
Nomor 4 Jelas ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih