Jumat, 22 September 2017

Overview Amnesty Pajak (bagian 3)

lanjut Lagi ya guys....

5.Lantas, gimana nih pengenaan pajaknya....??




6. Lihat Pengenaan Pajak di atas, Ada yang Baru tuh.... Yaitu WP tertentu yaitu:

Conoh:
1. Anda usaha Toko Kelontongan dengan omset < 4,8 M
    Profesi Anda Pengacara/dokter/Notaris yang tidak sebagai karyawan dengan pendapatan < 4,8 M
2.Jika Anda sebagai Karyawan Swasta atau PNS dengan Penghasilan Bruto paling banyak 632 jt
3. Jika Anda Merangkap Sebagai Karyawan dan Usaha:
    penghasilan bruto karyawan hingga 632 Jt dan Total penghasilan gabungan dengan usaha
    anda  < 4,8M
 
    Jika Anda Merangkap Sebagai Karyawan dan Pekerjaan Bebas ( Misal dokter ):
    penghasilan bruto karyawan hingga 632 Jt dan Total penghasilan gabungan dengan Pekerjaan Bebas
    anda  < 4,8M

Nomor 4 Jelas ya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih