Selasa, 26 September 2017
Senin, 25 September 2017
Cara Menghitung PPh Penulis
hari ini saya kan coba memberikan perhitungan PPh atas Penulis:
Jenis Penghasilan Orang Pribadi dikelompokkan sebagai berikut:
a. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas misalnya: gaji, honor, dsb
b.Penghasilan dari usaha dan kegiatan
c. Penghasilan dari modal berupa harta bergerak dan tidak bergerak misalnya: bunga, royalti,sewa.
d. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang dan hadiah
kalau berdasarkan sifatnya jenis Penghasilan terbagi 2:
a. Bersifat final yang tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh OP misal: bunga bank, sewa rumah, hadiah undian dsb
b. Bersifat tidak final misal: penghasilan dari usaha, kegiatan, royalti.yyang dipotong pihak lain.
Nah mari kita masuk ke Penghasilan Penulis ya...
1. Penulis diklasifikasikan DJP dengan Klasifikasi Lapangan Usaha : Pekerja Seni
2. Perhitungan untuk penulis terbagi 2:
Sebelum memghitung penghasilan penulis, sebaiknya diinventarisasi dulu penghasilan yang di terima oleh penulis, misal penghasilan dari royalti dan penghasilan lainnya.
Jenis Penghasilan Orang Pribadi dikelompokkan sebagai berikut:
a. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas misalnya: gaji, honor, dsb
b.Penghasilan dari usaha dan kegiatan
c. Penghasilan dari modal berupa harta bergerak dan tidak bergerak misalnya: bunga, royalti,sewa.
d. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang dan hadiah
kalau berdasarkan sifatnya jenis Penghasilan terbagi 2:
a. Bersifat final yang tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh OP misal: bunga bank, sewa rumah, hadiah undian dsb
b. Bersifat tidak final misal: penghasilan dari usaha, kegiatan, royalti.yyang dipotong pihak lain.
Nah mari kita masuk ke Penghasilan Penulis ya...
1. Penulis diklasifikasikan DJP dengan Klasifikasi Lapangan Usaha : Pekerja Seni
2. Perhitungan untuk penulis terbagi 2:
Sebelum memghitung penghasilan penulis, sebaiknya diinventarisasi dulu penghasilan yang di terima oleh penulis, misal penghasilan dari royalti dan penghasilan lainnya.
- Menggunakan Norma Penghitungan.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit.
- Wajib melakukan pencatatan
- Memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Misal untuk tahun pajak 2018, maka paling lambat memberitahukan adalah 31 Maret 2018
- Contoh Perhitungan Pajak menggunakan Norma Penghitungan:
Joni adalah seorang penulis yang masih bujangan tanpa tanggunan, pada tahun 2016 menerima royalti dari penulisan bukunya sebesar 200.000.000, karena Joni memilih menggunakan norma penghitungan maka perhitungan pajak akhir tahun adalah sbb:
Penghasilan Bruto 200.000.000Norma 50%Penghasilan Netto 100.000.000PTKP 54.000.000PKP 46.000.000PPh 5%x46.000.000= 2.300.000 - PPh 23 atas royalti 1.100.000
- PPh Masih hrs dibayar 1.200.000
- Jika Joni menggunakan pembukuan, maka untuk menentukan perhitungan pajak akhir tahunnya Joni dapat mengurangkan Penghasilan Brutonya dengan biaya yang keluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagimana dimaksuda dalam UU PPh termasuk:
- Biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung
- Biaya yang mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanan biaya melalui penyusutan atau amortisasi.
PMK - 107.PMK03.2017
Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang penetapan saat diperolehnya deviden dengan PMK - 107.PMK03.2017 tentang Penetapan saat diperolehnya deviden dan dasar perhitungan nya oleh WP Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek. Aturan lengkapnya bisa di Downlod disini ya...
Jumat, 22 September 2017
Overview Amnesty Pajak (bagian 5)
Saat Terutanag dan Penilaian Harta

Penilaian Harta:
Jadi untuk Harta Selain Kas dan Setara Kas: Nilai harta adalah hasil penilaian DJP berdasarkan prinsip umum penilaian...
Jadi... Selamat buat Anda yang telah ikut Tax Amnesty...Udah Lega khan sekarang???
Penilaian Harta:
Jadi untuk Harta Selain Kas dan Setara Kas: Nilai harta adalah hasil penilaian DJP berdasarkan prinsip umum penilaian...
Jadi... Selamat buat Anda yang telah ikut Tax Amnesty...Udah Lega khan sekarang???
Langganan:
Postingan (Atom)