Selasa, 23 Januari 2018

POLSRI Palembang

Kuis MataKuliah Perpajakan 2
Politeknik Sriwijaya Palembang











 Akhirnya kita sampai di Perkuliahan Terakhir....17-01-2018

Semoga kita akan ketemu lagi di saat kalian Telah Menjadi Manager Pajak....hehe Sukses Untuk Anda Semua...
 dan.... Terima kasih buat Cinderamatanya...

Brevet IAI Sumsel

SelamatUjian bagi peserta Brevet C IAI Sumsel














 Sampai Ketemu dilain kesempatan...
IAI Angkatan 12....

Bersama Pajak E STAN Tahun 2016...


Bersama Calon-Calon Fiskus Masa Depan....


Sabtu, 09 Desember 2017

Tax Center IKPI

Sukses buat temen-temen dari Politeknik Sriwijaya yang telah
mengikuti pelatihan Brevet di Tax Center IKPI Sumsel




Selasa, 21 November 2017

Anda Seorang Bendahara? Ini aspek Pajaknya

Bendahara sebagai salah satu subjek Pajak merupakan Pemotong dan Pemungut atas pajak berikut ini yaitu:

1. PPh Pasal 21 : Pemotongan PPh Atas Gaji, Upah, Honor , kepada Orang Pribadi
2. PPh Pasal 22 : Pemungutan PPh atas pembelian barang minimal 2jt,bukan BBM, Listrik, Telpon,
3. PPh Pasal 23 : Pemotongan Pph atas belanja jasa ( tidak ada batasan belanja)
4. PPh Pasal 4 ayat 2 : Pemotongan PPh atas Persewaan tanah dan atau bangunan
5. PPN : Pajak yang dipungut atas belanja barang min: 1 jt


Tarif Pajak :

1. PPh Pasal 21 :
    Tarif PPh  Pasal 17 untuk gaji dan peserta kegiatan, 
    Tarif PPh Final untuk honor PNS dari APBN
   
   Tarif PPh Pasal 17:
    5% X Penghasilan s.d. 50.000.000
    15% X Penghasilan s.d. 250.000.000
    25% X Penghasilan s.d. 500.000.000
    30% X Penghasilan diatas 500.000.000



    Tarif PPh Final :

    PNS Gol I dan II : 0% X Ph Bruto
    PNS Gol III         :5% X Ph Bruto
    PNS Gol IV         :15% X Ph Bruto




2. PPh Pasal 22 : 1,5% dari total belanja sebelum PPN
3. PPh Pasal 23 : 2%
4. PPh Pasal 4 ayat 2 : 10%
5. PPN: 10%

Ok, mari bedah ya bray....

Pada prinsipnya dana yang digunakan oleh bendahara dibelanjakan untuk:
1  Belanja Pegawai misal gaji, honor, maka ini Objek PPh Pasal 21
2. Belanja Modal, misal pembelian Komputer, Printer: maka ini Objek PPh Pasal 22 dan PPN
3. Belanja barang habis pakai misalnya ATK, maka ini Objek PPh Pasal 22 dan PPN
4. Belanja Jasa, misal sewa mobil, sewa printer maka ini Objek PPh pasal 23 dan PPN


Contoh perhitungan :

Pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara  KPP Palembang Ilir Timur selama Nopember 2017 adalah sebagai berikut:

1. Membayar honor kepada Juni PNS Gol III atas honor panitia kegiatan sebesar Rp 500.000
2. Membeli ATK di toko Sumber Mas senilai Rp 7.000.000 ( Sebelum PPN)
3. Membayar jasa sewa mesin fotokopi senilai Rp 3.000.000 ( Sebelum PPN)

Maka aspek pajak atas transaksi diatas adalah:
1. PPh Pasal 21 : 5% X 500.000 = 25.000

2. PPh Pasal 22 ( karena diatas 2 juta, dan PPn karena di atas 1 juta)
    PPh pasal 22: 1.5% X 7.000.000 =105.000
    PPN 10% X 7.000.000= 700.000

3. PPh pasal 23: 2% X 3.000.000 =60.000
    PPN 10% X 3.000.000= 300.000

bagaimana sobat, kalau masih ada yang bingung silahkan komen dibawah, Materi selengkapnya bisa diunduh DISINI






Sabtu, 21 Oktober 2017

Anda di Bisnis MLM? Ini Cara Hitung Pajaknya



MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
adalah strategi pemasaran berjenjang atau berantai, di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapat kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut.
Perbedaan dengan Direct Selling (Penjualan Langsung):


CARA MENGHITUNG PAJAK MLM:












ADA YANG LUPA DENGAN TARIF PASAL  17  ????













 

CONTOH PERHITUNGAN:
Adrian, masih single, selama tahun 2017 memperoleh penghasilan dari kegiatan Multi Level Marketing (MLM) dengan PT SUIKODEN.Pada bulan Januari 2018 diketahui bahwa penghasilan dari kegiatan   MLM selama tahun 2017 sebesar Rp308.000.000
Bagaimana aspek perpajakan dan cara pelaporan Adrian?



Penghitungan Pajak Penghasilan kegiatan MLM tahun 2017
                ((Peredaran Bruto x 50%) – PTKP) x Tarif
                ((Rp308.000.000 x 50%) – PTKP) x Tarif
                = (Rp154.000.000 – PTKP) x Tarif
                = (Rp154.000.000 – Rp54.000.000) x Tarif
                = Rp100.000.000 x Tarif
                5% x Rp50.000.000           =             Rp           2.500.000
                10% x Rp50.000.000         =             Rp           5.000.000
                                                           =             Rp          7.500.000
        dilaporkan pada SPT Tahunan dan menjadi dasar angsuran PPh pasal 25 per bulan untuk tahun 2018