Jumat, 24 Agustus 2018
Senin, 09 April 2018
Jumat, 16 Februari 2018
Minggu, 28 Januari 2018
Selasa, 23 Januari 2018
POLSRI Palembang
Kuis MataKuliah Perpajakan 2
Politeknik Sriwijaya Palembang
Akhirnya kita sampai di Perkuliahan Terakhir....17-01-2018
Semoga kita akan ketemu lagi di saat kalian Telah Menjadi Manager Pajak....hehe Sukses Untuk Anda Semua...
dan.... Terima kasih buat Cinderamatanya...
Politeknik Sriwijaya Palembang
Akhirnya kita sampai di Perkuliahan Terakhir....17-01-2018
Semoga kita akan ketemu lagi di saat kalian Telah Menjadi Manager Pajak....hehe Sukses Untuk Anda Semua...
dan.... Terima kasih buat Cinderamatanya...
Brevet IAI Sumsel
SelamatUjian bagi peserta Brevet C IAI Sumsel
Sampai Ketemu dilain kesempatan...
IAI Angkatan 12....
Sampai Ketemu dilain kesempatan...
IAI Angkatan 12....
Sabtu, 09 Desember 2017
Tax Center IKPI
Sukses buat temen-temen dari Politeknik Sriwijaya yang telah
mengikuti pelatihan Brevet di Tax Center IKPI Sumsel
mengikuti pelatihan Brevet di Tax Center IKPI Sumsel
Selasa, 21 November 2017
Anda Seorang Bendahara? Ini aspek Pajaknya
Bendahara sebagai salah satu subjek Pajak merupakan Pemotong dan Pemungut atas pajak berikut ini yaitu:
1. PPh Pasal 21 : Pemotongan PPh Atas Gaji, Upah, Honor , kepada Orang Pribadi
2. PPh Pasal 22 : Pemungutan PPh atas pembelian barang minimal 2jt,bukan BBM, Listrik, Telpon,
3. PPh Pasal 23 : Pemotongan Pph atas belanja jasa ( tidak ada batasan belanja)
4. PPh Pasal 4 ayat 2 : Pemotongan PPh atas Persewaan tanah dan atau bangunan
5. PPN : Pajak yang dipungut atas belanja barang min: 1 jt
Tarif Pajak :
1. PPh Pasal 21 :
Tarif PPh Pasal 17 untuk gaji dan peserta kegiatan,
Tarif PPh Final untuk honor PNS dari APBN
Tarif PPh Pasal 17:
5% X Penghasilan s.d. 50.000.000
15% X Penghasilan s.d. 250.000.000
25% X Penghasilan s.d. 500.000.000
30% X Penghasilan diatas 500.000.000
Tarif PPh Final :
PNS Gol I dan II : 0% X Ph Bruto
PNS Gol III :5% X Ph Bruto
PNS Gol IV :15% X Ph Bruto
2. PPh Pasal 22 : 1,5% dari total belanja sebelum PPN
3. PPh Pasal 23 : 2%
4. PPh Pasal 4 ayat 2 : 10%
5. PPN: 10%
Ok, mari bedah ya bray....
Pada prinsipnya dana yang digunakan oleh bendahara dibelanjakan untuk:
1 Belanja Pegawai misal gaji, honor, maka ini Objek PPh Pasal 21
2. Belanja Modal, misal pembelian Komputer, Printer: maka ini Objek PPh Pasal 22 dan PPN
3. Belanja barang habis pakai misalnya ATK, maka ini Objek PPh Pasal 22 dan PPN
4. Belanja Jasa, misal sewa mobil, sewa printer maka ini Objek PPh pasal 23 dan PPN
Contoh perhitungan :
Pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara KPP Palembang Ilir Timur selama Nopember 2017 adalah sebagai berikut:
1. Membayar honor kepada Juni PNS Gol III atas honor panitia kegiatan sebesar Rp 500.000
2. Membeli ATK di toko Sumber Mas senilai Rp 7.000.000 ( Sebelum PPN)
3. Membayar jasa sewa mesin fotokopi senilai Rp 3.000.000 ( Sebelum PPN)
Maka aspek pajak atas transaksi diatas adalah:
1. PPh Pasal 21 : 5% X 500.000 = 25.000
2. PPh Pasal 22 ( karena diatas 2 juta, dan PPn karena di atas 1 juta)
PPh pasal 22: 1.5% X 7.000.000 =105.000
PPN 10% X 7.000.000= 700.000
3. PPh pasal 23: 2% X 3.000.000 =60.000
PPN 10% X 3.000.000= 300.000
bagaimana sobat, kalau masih ada yang bingung silahkan komen dibawah, Materi selengkapnya bisa diunduh DISINI
1. PPh Pasal 21 : Pemotongan PPh Atas Gaji, Upah, Honor , kepada Orang Pribadi
2. PPh Pasal 22 : Pemungutan PPh atas pembelian barang minimal 2jt,bukan BBM, Listrik, Telpon,
3. PPh Pasal 23 : Pemotongan Pph atas belanja jasa ( tidak ada batasan belanja)
4. PPh Pasal 4 ayat 2 : Pemotongan PPh atas Persewaan tanah dan atau bangunan
5. PPN : Pajak yang dipungut atas belanja barang min: 1 jt
Tarif Pajak :
1. PPh Pasal 21 :
Tarif PPh Pasal 17 untuk gaji dan peserta kegiatan,
Tarif PPh Final untuk honor PNS dari APBN
Tarif PPh Pasal 17:
5% X Penghasilan s.d. 50.000.000
15% X Penghasilan s.d. 250.000.000
25% X Penghasilan s.d. 500.000.000
30% X Penghasilan diatas 500.000.000
Tarif PPh Final :
PNS Gol I dan II : 0% X Ph Bruto
PNS Gol III :5% X Ph Bruto
PNS Gol IV :15% X Ph Bruto
2. PPh Pasal 22 : 1,5% dari total belanja sebelum PPN
3. PPh Pasal 23 : 2%
4. PPh Pasal 4 ayat 2 : 10%
5. PPN: 10%
Ok, mari bedah ya bray....
Pada prinsipnya dana yang digunakan oleh bendahara dibelanjakan untuk:
1 Belanja Pegawai misal gaji, honor, maka ini Objek PPh Pasal 21
2. Belanja Modal, misal pembelian Komputer, Printer: maka ini Objek PPh Pasal 22 dan PPN
3. Belanja barang habis pakai misalnya ATK, maka ini Objek PPh Pasal 22 dan PPN
4. Belanja Jasa, misal sewa mobil, sewa printer maka ini Objek PPh pasal 23 dan PPN
Contoh perhitungan :
Pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara KPP Palembang Ilir Timur selama Nopember 2017 adalah sebagai berikut:
1. Membayar honor kepada Juni PNS Gol III atas honor panitia kegiatan sebesar Rp 500.000
2. Membeli ATK di toko Sumber Mas senilai Rp 7.000.000 ( Sebelum PPN)
3. Membayar jasa sewa mesin fotokopi senilai Rp 3.000.000 ( Sebelum PPN)
Maka aspek pajak atas transaksi diatas adalah:
1. PPh Pasal 21 : 5% X 500.000 = 25.000
2. PPh Pasal 22 ( karena diatas 2 juta, dan PPn karena di atas 1 juta)
PPh pasal 22: 1.5% X 7.000.000 =105.000
PPN 10% X 7.000.000= 700.000
3. PPh pasal 23: 2% X 3.000.000 =60.000
PPN 10% X 3.000.000= 300.000
bagaimana sobat, kalau masih ada yang bingung silahkan komen dibawah, Materi selengkapnya bisa diunduh DISINI
Minggu, 12 November 2017
Sabtu, 21 Oktober 2017
Anda di Bisnis MLM? Ini Cara Hitung Pajaknya
MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
adalah strategi pemasaran berjenjang atau berantai, di mana
tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapat kompensasi atas penjualan
yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang
mereka rekrut.
Perbedaan dengan Direct
Selling (Penjualan Langsung):
CONTOH
PERHITUNGAN:
Adrian, masih single,
selama tahun 2017 memperoleh penghasilan dari kegiatan Multi Level Marketing
(MLM) dengan PT SUIKODEN.Pada bulan Januari 2018 diketahui bahwa
penghasilan dari kegiatan MLM selama tahun 2017 sebesar Rp308.000.000
Bagaimana aspek perpajakan
dan cara pelaporan Adrian?
Penghitungan Pajak Penghasilan kegiatan MLM tahun 2017
((Peredaran Bruto x 50%) – PTKP) x Tarif
((Rp308.000.000 x 50%) – PTKP) x Tarif
= (Rp154.000.000 – Rp54.000.000) x Tarif
= Rp100.000.000 x Tarif
5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
10% x Rp50.000.000 = Rp 5.000.000
= Rp 7.500.000
dilaporkan pada SPT Tahunan dan menjadi dasar angsuran PPh pasal 25 per bulan untuk tahun 2018
Jumat, 20 Oktober 2017
Langganan:
Postingan (Atom)








